5. Gunakan perangkat komputer atau laptop
Disarankan untuk menggunakan perangkat PC atau laptop daripada ponsel untuk pembubuhan e-Meterai agar lebih stabil.
6. Aktifkan fitur pop-up pada browser
Beberapa pendaftar mengalami masalah karena fitur pop-up di browser tidak aktif. Berikut cara mengeceknya:
- Buka browser, klik ikon titik tiga di pojok kanan atas.
- Masuk ke pengaturan (settings), ketik "pop-up" di kolom pencarian.
- Aktifkan opsi "Sites can send pop-ups and use redirects".
Langkah Membeli dan Membubuhkan E-Meterai
1. Pembelian e-Meterai
Pembelian bisa dilakukan melalui situs resmi PT Peruri Digital Security (PDS) di e-meterai.co.id, atau di platform lain seperti pajakku.3-meterai.co.id, finnet.e-meterai.co.id, dan beberapa situs lainnya.
2. Proses Pembubuhan e-Meterai
Setelah membeli, login ke akun Anda dan pilih menu pembubuhan e-Meterai. Unggah dokumen dalam format PDF, sesuaikan posisi meterai, lalu masukkan PIN yang terdaftar untuk menyelesaikan proses. Setelah itu, unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
3. Proses Pembubuhan E-meterai di SSCASN
- Buka laman SSCASN dan lakukan pendaftaran.
- Login menggunakan akun e-Meterai.
- Unggah dokumen yang sudah ditandatangani dan siap dibubuhi e-Meterai.
- Tempatkan e-meterai di dokumen, lalu unggah.
Setelah itu, cek riwayat pembubuhan untuk memastikan e-Meterai telah berhasil dibubuhkan.