sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Praktis, Begini Cara Melihat NIB di OSS secara Online

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
21/02/2025 20:33 WIB
Saat ini, cara melihat Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS) secara online bisa dilakukan. 
Praktis, Begini Cara Melihat NIB di OSS secara Online. (Foto: MNC media)
Praktis, Begini Cara Melihat NIB di OSS secara Online. (Foto: MNC media)

IDXChannel – Saat ini, cara melihat Nomor Induk Berusaha (NIB) di Online Single Submission (OSS) secara online bisa dilakukan. 

Langkah ini tentunya dapat memudahkan Anda karena tidak perlu repot dalam mengurus perizinan usaha. NIB adalah  identitas berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha setelah mendaftar melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai tanda legalitas usaha dan menggantikan beberapa izin dasar, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), atau Akses Kepabeanan. 

Lantas, bagaimana cara melihat NIB di OSS secara online? Simak ulasan lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Melihat NIB di OSS secara Online

Untuk melihat Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS secara online, Anda bisa melakukannya dengan langkah-langkah mudah sebagai berikut. 

  • Buka situs resmi OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id.
  • Login ke Akun OSS dengan klik "Masuk" di pojok kanan atas.
  • Selanjutnya, masukkan Username dan Password yang terdaftar.
  • Jika menggunakan sertifikat elektronik, pastikan sudah terinstal.
  • Setelah berhasil login, pilih menu "Perizinan Berusaha" atau "Lihat Perizinan".
  • Pilih kategori usaha yang sudah terdaftar.
  • Di halaman perizinan, cari bagian NIB yang sudah diterbitkan.
  • NIB biasanya tertera bersama dokumen izin usaha lainnya.
  • Klik "Lihat Detail" untuk melihat informasi lengkap.
  • Jika diperlukan, klik "Unduh" untuk menyimpan dokumen NIB dalam format PDF.

Jika lupa akun OSS atau mengalami kendala, Anda bisa menghubungi Helpdesk OSS melalui layanan resmi di situs tersebut. 
Pelaku usaha perorangan maupun badan usaha yang ingin menjalankan bisnis secara legal di Indonesia, baik skala kecil (UMKM) maupun besar wajib memiliki NIB. Hal ini agar mempermudah perizinan usaha dalam satu sistem terintegrasi.

Itulah cara melihat NIB di OSS secara online yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Selamat mencoba!

Advertisement
Advertisement