IDXChannel - Cara daftar subsidi gas LPG 3 Kg menarik untuk diketahui. Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2024, aturan baru mengharuskan setiap pembeli LPG 3 Kg untuk menggunakan KTP. Namun, hanya masyarakat yang sudah terdata yang diizinkan untuk membeli gas subsidi tersebut.
Program subsidi tepat LPG 3 Kg sebenarnya bertujuan untuk menekan jumlah subsidi yang dikeluarkan pemerintah, sekaligus memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar dinikmati oleh kelompok masyarakat yang membutuhkannya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (28/12/2023), IDX Channel telah merangkum cara daftar subsidi gas LPG 3 Kg, sebagai berikut.
Cara Daftar Subsidi Gas LPG 3 Kg
- Langkah pertama adalah dengan mengunjungi sub penyalur atau pangkalan LPG 3 Kg terdekat.
- Setelah itu, informasikan kepada pihak penyalur bahwa Anda berniat untuk mendaftar agar dapat melakukan pembelian LPG 3 kg dengan subsidi.
- Lalu, tunjukkan identitas seperti KTP dan KK.
- Pihak pangkalan akan membantu melalui proses pendaftaran.
- Setelah berhasil terdaftar, kita dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana pun dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Itulah informasi terkait cara daftar subsidi gas LPG 3 Kg yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.