Dikutip dari iNews Selasa (2/4/2024) hukum memberi uang saat Idul fitri adalah boleh. Sedangkan hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat.
Manfaat sedekah antara lain dapat menghindarkan murka Allah Swt dan menolak bencana akibat perbuatan dosa, memanjangkan usia, dan mempererat tali persaudaraan.
Adapun hikmah yang bisa di dapat dari sedekah adalah membesarkan hati kaum muslimin serta memberikan kegembiraan pada mereka sebagai dorongan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Melansir website Nu.or.id Selasa (2/4/2024), Ketua Lembaga Pendidikan Ma'arif Nahdlatul Ulama Aceh, Prof Misri A Muchsin mengatakan fenomena tradisi 'salam tempel' yang dilakukan masyarakat perlu dilestarikan karena pahalanya sangat agung.
Salam tempel terlihat ketika ada saudara berkunjung dan membawa anak-anak kecil, biasanya anak-anak itu akan diberi hadiah berupa uang.