sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar

News editor Nia Deviyana
20/08/2025 10:25 WIB
Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.
19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar. Foto: Kemendag.
19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar. Foto: Kemendag.

IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) mengamankan produk tekstil impor yang diduga ilegal senilai Rp112,35 miliar.

Adapun produk tersebut berupa 19.391 bal pakaian bekas dalam karung atau balpres. Ekspose temuan pakaian bekas tersebut dilakukan di gudang yang berlokasi di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang memimpin ekspose menegaskan, sinergi ini merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri tekstil nasional.

"Impor pakaian bekas dilarang oleh pemerintah Indonesia karena berpotensi mengganggu industri dalam negeri, khususnya tekstil dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berpotensi membahayakan kesehatan konsumen," kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (20/8/2025).

Mendag menyampaikan, temuan ini merupakan hasil pengawasan gabungan yang dilakukan di sebelas lokasi berbeda pada 14-15 Agustus 2025. Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.

"Sebagai tindak lanjut, 19.391 bal pakaian bekas tersebut telah diamankan. Saat ini, barang bukti sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan bersama BIN dan BAIS TNI," kata Mendag.

Balpres-balpres tersebut ditemukan di sejumlah gudang yang tersebar di tiga wilayah di Jawa Barat. Di Kota Bandung, ditemukan 5.130 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis mencapai Rp24,75 miliar. 

Kemudian, di Kabupaten Bandung, ditemukan 8.061 bal dari lima gudang dengan nilai ekonomis sebesar Rp44,2 miliar. Selanjutnya, di Kota Cimahi, ditemukan 6.200 bal dari tiga gudang dengan nilai ekonomis Rp43,4 miliar.

Mendag mengatakan, hasil pengawasan ini merupakan temuan terbesar Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag yang berkolaborasi dengan BIN dan BAIS TNI. Temuan ini akan ditindaklanjuti melalui proses hukum untuk membuktikan pelanggaran yang dilakukan dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran barang impor ilegal. Hal ini menjadi penting sebagai upaya saling melindungi masyarakat.

"Jadi, kalau ada informasi seperti ini tolong segera sampaikan ke kami untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Bersama-sama kita jaga industri kita agar tumbuh dengan baik," ujar Mendag.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menyatakan, pakaian bekas yang diduga asal impor tersebut melanggar sejumlah peraturan, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. 

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 61 Ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement