sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar

News editor Nia Deviyana
20/08/2025 10:25 WIB
Pakaian bekas yang diduga diimpor secara ilegal ini berasal dari Korea, Jepang, dan China.
19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar. Foto: Kemendag.
19 Ribu Bal Pakaian Bekas Diduga Impor Ilegal Diamankan, Nilainya Rp112 Miliar. Foto: Kemendag.

Moga juga menyampaikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan impor dapat dikenakan berbagai sanksi, baik administratif maupun pidana. 

Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) jo. Pasal 166 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 jo. Pasal 61 Ayat (1) Permendag Nomor 36 Tahun 2023. 

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 61 Ayat (2) Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sanksi terhadap barang impor yang diduga ilegal yakni dapat berupa reekspor, pemusnahan, penarikan dari distribusi, dan dapat diberlakukan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement