IDXChannel - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono mengungkapkan sebanyak 27 orang keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta - Pontianak pada 9 Januari 2021 belum menerima ganti rugi.
Adapun jumlah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 183 sebanyak 62 orang, yang terdiri dari penumpang sebanyak 56 orang dan awak pesawat enam orang.
"Ahli waris yang belum menerima ganti rugi swsuai dengan PM 77 Tahun 2011 sebanyak 27 orang," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Nur Isnin merincikan, ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang.
Sedangkan ahli waris penumpang yang menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 2 orang.
"Kemudian, keluarga atau ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesain ganti rugi sebanyak 17 orang," katanya.
Sementata, ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebanyak 35 orang.
"Dimana besaran ganti rugi yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp1, 25 miliar ditambah dengan Rp250 juta uang kerohiman dari Sriwijaya Air. Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar diluar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," ungkapnya.
(SAN)
Advertisement
27 Ahli Waris Korban Kecelakaan SJ 182 Belum Terima Santunan dari Sriwijaya Air
Nur Isnin merincikan, ahli waris penumpang yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan ganti rugi sebanyak 8 orang.

27 Ahli Waris Korban Kecelakaan SJ 182 Belum Terima Santunan dari Sriwijaya Air (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement