sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

9 Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

News editor Mohammad Yan Yusuf
01/12/2023 15:00 WIB
Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan sembilan syarat berikut. 
9 Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian. (FOTO: MNC MEDIA)
9 Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan sembilan syarat berikut. 

Seperti diketahui gadai sertifikat rumah kini bisa dilakukan dimanapun, tidak terkecuali Pegadaian. Selain tepercaya, menggadaikan sertifikat di instansi pemerintah jelas lebih aman.

Lantas apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai informasi tepercaya. 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Tentunya ada beberapa persyaratan yang perlu dilengkapi untuk melakukan ini. Apa saja itu?

  • Fotokopi KTP Calon Nasabah dan pasangan
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Surat nikah/surat cerai
  • Surat Keterangan domisili (jika ada)
  • Fotokopi IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta)
  • Sertifikat asli
  • Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  • Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro/kecil
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad
  • Memiliki pendapatan rutin dibuktikan slip gaji 2 bulan terakhir

Bagaimana Cara Mengajukan Gadai Sertifikat?

  • Nasabah datang dengan membawa jaminan (marhun)
  • Tim Mikro melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim Mikro menyetujui besaran marhun bih
  • Marhun bih diterima oleh nasabah secara tunai atau transfer bank

9 Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian. (FOTO: MNC MEDIA)

Pola Angsuran Regular Pegadaian

Pola angsuran reguler memiliki jangka waktu 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan, dan biaya jasa pemeliharaan per bulannya 0,70 persen x taksiran.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement