IDXChannel - Polisi berencana memberlakukan sistem ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor mulai 28 Mei-1 Juni 2025. Hal itu sebagai antisipasi tingginya wisatawan saat libur panjang Kenaikan Yesus Kristus akhir pekan ini.
"Sistem ganjil genap (menuju Puncak) akan dilaksanakan Rabu sore sampai dengan hari Minggu," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Sementara itu, sistem one way bakal diberlakukan secara situasional.
"Untuk prediksi puncak arusnya pada hari Sabtu kendaraan yang naik (arah Puncak) dan hari Minggu kendaraan yang turun (arah Jakarta)," tuturnya.
Selain itu, Polisi mengimbau wisatawan yang akan berlibur di kawasan Puncak untuk memastikan kesehatannya dalam kondisi baik. Termasuk memastikan kondisi kendaraan selalu prima untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Siapkan badan, fisik, jangan sampai liburan di sana jadi kendala karena sakit dan sebagainya. Kelengkapan kendaraan, kelengkapan pribadi, dicek kembali, kendaraannya harus prima," ujarnya.
(Febrina Ratna Iskana)