Adapun di Sumatera, bandara terdampak meliputi Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Japura di Rengat, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandara Sultan Thaha di Jambi, Bandara Dr. Ferdinand Lumban Tobing di Sibolga, serta Bandara Malikussaleh di Lhokseumawe, Aceh.
Lukman menjelaskan bahwa asap dapat menurunkan jarak pandang di sekitar bandar udara dan memengaruhi kelancaran operasional penerbangan. Oleh karena itu, setiap keputusan operasional harus mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan dengan mengutamakan keselamatan.
Untuk mengantisipasi dampak kabut asap, Ditjen Perhubungan Udara meminta penyelenggara bandara di wilayah terdampak menerapkan sejumlah langkah mitigasi.
Langkah tersebut antara lain menerapkan Low Visibility Procedures (LVP) bersama AirNav Indonesia dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM), serta meningkatkan kesiagaan operasional di sisi udara.
Pengelola bandara juga diminta mengoptimalkan pelayanan penumpang di terminal, termasuk memastikan informasi penerbangan tersampaikan dengan baik dan menyediakan masker.
Selain penerbangan domestik, karhutla turut berdampak pada penerbangan internasional. Ditjen Perhubungan Udara mencatat 14 penerbangan internasional dibatalkan akibat asap, terdiri atas 12 penerbangan Singapura–Pontianak pulang pergi pada 12–23 September 2026 dan dua penerbangan Singapura–Palembang pulang pergi pada 15 Oktober 2026.
Pada penerbangan perintis, sebanyak 22 penerbangan, termasuk dua penerbangan kargo, dibatalkan akibat kabut asap pada 16 Oktober 2026. Pembatalan terjadi di wilayah koordinasi Singkep sebanyak enam penerbangan, Kuala Pembuang empat penerbangan, Tanah Merah enam penerbangan, dan Gorontalo enam penerbangan.
(Shifa Nurhaliza Putri)