IDXChannel - Setelah Otoritas Pengawasan Regulatori Obat Australia (TGA) menarik dan mencabut izin edar obat batuk sirup mengandung Pholcodine, Indonesia pun bergerak cepat mencegah kemunculan kasus serupa.
Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera melakukan tindak lanjut terkait hal ini.
Bukan hanya menjamin keberadaan obat sejenis di pasar, tapi melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sebagai upaya mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk melindungi masyarakat dari risiko yang tak diinginkan dari penggunaan obat tersebut, kami sedang melakukan penelusuran kemungkinan peredaran obat ini secara daring (online)," ungkap laporan resmi BPOM yang diterima MNC Portal, Selasa (28/3/2023).
Soal informasi ada atau tidak ada obat mengandung Pholcodine di Indonesia, BPOM memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada produk obat mengandung Pholcodine yang terdaftar di Indonesia.
Tak hanya itu, BPOM juga diketahui akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.
Pholcodine adalah obat golongan opioid atau narkotika yang dapat dipakai untuk mengobati batuk kering pada anak dan dewasa. Obat jenis ini juga banyak dipakai untuk mengobati gejala flu dalam kombinasi dengan obat-obat lainnya.
Obat Pholcodine dinilai berbahaya dilihat dari data yang ditemukan bahwa obat ini dapat berinteraksi dengan obat pelemas otot (neuromuscular blocking agents) yang diberikan saat pelaksanaan anestesi umum pada prosedur pembedahan.
Interaksi tersebut menyebabkan reaksi anafilaksis atau reaksi yang muncul secara tiba-tiba, bersifat parah, dan dapat mengancam nyawa.
(SAN)
Advertisement
Australia Tarik Edar Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine, BPOM Buka Suara
BPOM juga diketahui akan melakukan upaya penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

Australia Tarik Edar Obat Batuk Sirup Mengandung Pholcodine, BPOM Buka Suara (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement