"Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.
Di Indonesia, kata Menhub, umur operasional maksimal untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah 25 tahun dan angkutan pariwisata 15 tahun. Batas usia tersebut dinilainya perlu diturunkan untuk mengurangi potensi kecelakaan.
(RFI)