IDXChannel — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri membongkar gudang penampungan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di Depok, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial I dan F yang berperan dalam jaringan penyelundupan ini.
Dari hasil penyidikan, lokasi penggerebekan yang berada di kawasan Jalan Cirendeu, Kota Depok, tersebut disamarkan oleh para pelaku sebagai toko buah agar tidak dicurigai warga sekitar.
"Masyarakat di sini tahunya adalah toko buah ataupun pedagang buah. Ternyata, setiap membawa baby lobster ini melalui sterofom dikira dia adalah buah, pedagang buah," kata Irhamni, Kamis (22/10/2026).
Irhamni menambahkan, modus operandi sindikat ini tergolong rapi lantaran memanfaatkan kemasan sterofom untuk jalur pengiriman darat serta koper melalui jalur udara via Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau dari koper, modus koper ini penyelundupannya melalui udara, di Bandara Soekarno-Hatta. Tapi kalau yang sterofom ini lewat darat, lewat jalur darat," kata Irhamni.
Dia menjelaskan, di lokasi penampungan ini, benih lobster segar yang didatangkan langsung dari Pantai Selatan Jawa akan dikarantina kembali, diberi oksigen, dan dikemas sebelum diselundupkan.
Selama beroperasi kurang lebih selama empat bulan, kelompok ini diperkirakan telah menyelundupkan hingga 3,5 juta ekor benih lobster dengan nilai kerugian negara atau estimasi nilai ekonomi mencapai Rp257 miliar.
"Untuk yang kelompok ini, kurang lebih sudah empat bulan, total 3,5 juta yang diselundupkan, bisa dibayangkan tuh. Dengan nilai rupiahnya kalau Rp80.000, kurang lebih Rp257 miliar," katanya.
Irhamni menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas jaringan penyelundupan benih lobster lainnya demi melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia.
"Harapannya adalah sumber daya alam kita bisa kita manfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)