sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Polri Ungkap Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Presiden

News editor Puteranegara
05/11/2026 21:09 WIB
Bareskrim Polri mengungkap peran eks Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri Ungkap Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Presiden. (foto: iNews Media Group)
Bareskrim Polri Ungkap Peran Slamet Uliandi dalam Kasus Penyadapan Presiden. (foto: iNews Media Group)

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement