sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Karhutla 2026

News editor Puteranegara
29/10/2026 14:12 WIB
Penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.
Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Karhutla 2026. (Foto: Polri)
Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Karhutla 2026. (Foto: Polri)

IDXChannel—Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. 

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara tegas dan objektif terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik perorangan maupun korporasi.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Asep, Kamis (29/10/2026). 

Dalam penanganan perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah 43 laporan.

Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement