sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Burung dari Luar Negeri ke Jatim

News editor Puteranegara
03/10/2026 17:38 WIB
Pengungkapan kasus ini merupakan kerja yang melibatkan tim gabungan dari polisi, BBKSDA Jatim, Balai Karantina Hewan, dan Kantor Imigrasi.
Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Burung dari Luar Negeri ke Jatim. (Foto: Istimewa)
Bareskrim Ungkap Kasus Penyelundupan Ribuan Burung dari Luar Negeri ke Jatim. (Foto: Istimewa)

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Setyo Kusheriatno, mengatakan penyidik menemukan fakta bahwa ribuan burung tersebut diduga masuk tanpa sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.

“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo.

Dari total 3.394 ekor burung, terdapat tiga jenis burung nonendemik Indonesia. Mulai dari 444 ekor burung Chinese Hwamei (Garrulax canorus) yang terdiri dari 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian ada 116 ekor burung jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) yang tersisa 107 ekor masih hidup dan sembilan ekor mati. Lalu, paling banyak Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) dengan jumlah 2.834 ekor, dan 112 ekor mati.

Selain burung, penyidik turut menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka yang ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement