"Nilai seluruhnya mencapai Rp16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174,60," kata dia.
Dia berharap agar peredaran barang ilegal dapat semakin berkurang.
"Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga," katanya.
(NIY)