Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga sudah mengeluarkan perintah untuk pelaksanaan WFH. Sementara untuk swasta sifatnya hanya imbauan.
"Kita serahkan ke pihak perusahaan. Namanya swasta bentuknya macam-macam kegiatan ekonomi yang dilakukan, tapi saya imbau untuk mengatur sendiri, industri, pelayanan jasa, kan tidak mungkin (WFH)," ucapnya. (NIA)