sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BGN Hapus Insentif SPPG Flat Rp6 Juta per Hari, Diganti Rp2.000 per Porsi MBG

News editor Yuwantoro Winduajie
01/10/2026 16:17 WIB
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari.
BGN Hapus Insentif SPPG Flat Rp6 Juta per Hari, Diganti Rp2.000 per Porsi MBG
BGN Hapus Insentif SPPG Flat Rp6 Juta per Hari, Diganti Rp2.000 per Porsi MBG

IDXChannel - Badan Gizi Nasional (BGN) menghapus skema insentif flat Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Meski begitu, BGN menggantinya menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan besaran yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing SPPG berbeda.

Berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan Satuan Pelayanan Pembunuhan Gizi, insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Kepala BGN Sudaryono, Kamis (01/10).

Dia menambahkan, besaran Rp2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat. Alokasi tersebut terdiri atas Rp10.000 untuk makanan yang diberikan kepada penerima manfaat, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Selain itu, pemberian insentif juga berkaitan dengan keberlangsungan operasional SPPG. Sudaryono menegaskan, dapur SPPG memperoleh insentif ketika beroperasi dan memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement