IDXChannel—Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengingatkan tentang regulasi dan penegakan hukum dalam pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Tanah Air.
Yakni tidak ada toleransi atau celah hukum mana pun yang membenarkan pembakaran lahan gambut, terutama di tengah kondisi musim kemarau.
"Merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 11/2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan, aturan tersebut telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Hasil koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah setempat, di mana tidak ada satu pun pasal yang mengizinkan aktivitas pembakaran di atas lahan gambut pada musim kemarau.
BNPB mengingatkan agar tidak ada pihak atau oknum masyarakat yang bersembunyi di balik dalih kearifan lokal atau aturan daerah untuk membuka lahan dengan cara membakar.
Dia menambahkan, aktivitas pembakaran hanya memiliki batasan ketat dan syarat yang sangat terbatas, yaitu di lahan mineral dan wajib dilakukan saat musim hujan telah tiba.
Pembakaran lahan gambut di musim kemarau dipastikan sebagai tindakan ilegal yang melanggar seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi tidak ada yang namanya membakar di lahan gambut tuh enggak ada sama sekali di seluruh Indonesia itu. Adanya di lahan gambut dan tidak boleh di musim ini. Tidak ada yang di musim kemarau boleh itu," tuturnya.
Langkah tegas ini diambil untuk mendukung kerja keras Satgas Darat dan Satgas Udara di lapangan agar upaya pemadaman tidak sia-sia akibat munculnya titik bakar baru yang disengaja.
BNPB mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan hukum serta bersama-sama menjaga lingkungan demi mencegah dampak buruk Karhutla terhadap kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Berarti kalau ada yang membakar di musim ini, itu melanggar semua aturan. Jadi jangan berlindung di perda-perda itu, karena perda itu juga enggak ada yang ngatur itu," katanya.
(Nadya Kurnia)