IDXChannel—Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan pengembang pusat data atau data center untuk membangun instalasi pengolahan air laut menggunakan teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) untuk memenuhi kebutuhan operasional secara mandiri.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pengembangan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah diarahkan menggunakan sistem pengelolaan air mandiri berbasis SWRO.
“Secara teknis, pengembangan ekosistem Data Center di KEK Nongsa Digital Park (NDP) maupun kawasan industri Kabil telah didorong menggunakan model pengelolaan air mandiri berbasis teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO),” ujar Ariastuty dalam rilis resmi BP Batam.
Selama tahap konstruksi dan persiapan fasilitas, BP Batam masih memberikan dukungan pasokan air dari Waduk Duriangkang secara terbatas dan sementara. Namun, setelah beroperasi penuh, pengembang wajib memiliki instalasi desalinasi air laut sendiri.
Ariastuty menjelaskan, sebagian proyek data center di Batam masih berada dalam tahap perencanaan dan konstruksi awal. Dari proyek yang terdata, satu telah beroperasi, satu dalam tahap konstruksi, dan empat lainnya masih dalam rencana konstruksi. Sejumlah proyek lain di Nongsa dan Kabil juga belum beroperasi.