“Dan mungkin nanti dari tim komisi yang dibentuk oleh Bapak Presiden juga kemudian melihat itu semua, mungkin ada yang ditambah, ada yang dikoreksi, ada yang dievaluasi. Polisi tentunya terbuka untuk melaksanakan apa yang tentunya nanti menjadi satu kesimpulan, satu rekomendasi, satu kebijakan,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Kapolri dengan Nomor Sprin/ 2749 /X/TUK.2.1./2025.
Berdasarkan dokumen yang dilihat, Tim Transformasi Reformasi Polri terdiri dari 52 pejabat tinggi dan menengah Polri. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menjadi penasihat.
(Nur Ichsan Yuniarto)