"Rinciannya, 8 orang diamankan dari Klaten inisial HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, AGS selaku Inspektur Daerah Pemkab Klaten, MHP selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Klaten, FDI selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Klaten, RZI selaku Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan," tuturnya.
"BSR selaku ajudan Bupati Klaten, MAW selaku pihak swasta dari PT MWC, HAS selaku pihak swasta atau adik dari Bupati. Lalu, 1 orang diamankan dari Surakarta inisial ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan 1 orang diamankan dari Jakarta inisial IHS selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 dari BPK Perwakilan Jateng," sambung Achmad.
Dia menambahkan, setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU selaku Kalan BPK Jawa Tengah (Jateng), dan MAW selaku pihak swasta dari PT MWC," katanya. (Febrina Ratna Iskana)