IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) pajak yang diusung Presiden Donald Trump.
Dilansir dari Xinhua pada Jumat (4/7/2025), RUU tersebut mendapat 218 suara dari total 432 anggota DPR.
Sebanyak 214 anggota DPR menentang RUU tersebut, termasuk dua politikus Partai Republik yang membelot.
RUU tersebut akan dikirim ke meja presiden untuk ditandatangani sebelum 4 Juli.
RUU tersebut mencakup pemotongan pajak dan peningkatan dana untuk pengeluaran militer dan keamanan perbatasan. RUU tersebut diperkirakan akan menambah USD3,3 triliun ke utang nasional.