"Nah, masinis kan didampingi pendamping juga, tidak sendiri kan? Begitu lho. Itu salah satu contoh begitu lho. Nah, pendamping masinis ini statusnya apa hari ini kan kita belum tahu," kata dia.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kereta dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan polisi terhadap kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026). AN diketahui merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, laki-laki, 37 tahun," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Dewa menyebut AN berprofesi sebagai masinis KA Argo Bromo Anggrek.
"AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)