IDXChannel - Praktik investasi bodong berkedok jual beli emas dan perak kembali memakan korban. PT Divine Gold Jewelry resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar.
Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, membeberkan bahwa perusahaan yang dilaporkan tersebut memiliki struktur kepengurusan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India serta enam entitas perusahaan cangkang.
"Entiti yang kami laporkan adalah PT Divine Gold Jewelry, termasuk ada enam perusahaan di mana direktur utamanya inisial JKR yang merupakan warga negara asing (WNA) India, komisarisnya WNI inisial NB, dan ada sekitar empat orang WNA juga dari India," ujar Bionda.
Dia menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku mencakup skema pre-order (PO) dengan iming-iming bonus tidak masuk akal, serta sistem buyback emas bermerek (seperti Antam, UBS, dan BSI) dengan janji pembelian harga tinggi.
Namun, setelah uang dan emas diserahkan, barang maupun dana korban tidak pernah kembali.