sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hak Jawab PT CAM: Tudingan Mafia Tanah, Cacat Administrasi dan Hukum Tidak Benar

News editor Rista Rama Dhany
18/11/2022 17:52 WIB
Hak Jawab Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri (CAM) keberatan atas pemberitaan IDXChannel Perseroan membantah dan menyatakan hal tersebut tidak benar.
Hak Jawab PT CAM: Tudingan Mafia Tanah, Cacat Administrasi dan Hukum Tidak Benar. (Foto: MNC Media)
Hak Jawab PT CAM: Tudingan Mafia Tanah, Cacat Administrasi dan Hukum Tidak Benar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri (CAM) keberatan atas pemberitaan IDXChannel dengan judul Hati-hati Mafia Tanah dengan Modus Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, dan menyatakan tudingan mafia tanah. Perseroan membantah dan menyatakan tudingan tersebut tidak benar.

Keberatan disampaikan Lenny M Poluan selaku Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri dalam surat hak jawabnya kepada www.idxchannel.com tertanggal 15 November 2022 atas pemberitaan: https://www.idxchannel.com/news/ini-modus-mafia-tanah-caplok-shm-masyarakat-harus-tahu.

"Klarifikasi atau sanggahan atas muatan atau keterangan dan pernyataan dalam berita tersebut tidak benar. Selain itu tidak akurat, tidak sesuai fakta-fakta dan bukti sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Citra Abadi Mandiri," kata Lenny dalam surat hak jawab yang diterima IDXChannel, Rabu (16/11/2022).

Lenny menegaskan, adanya dugaan cacat hukum sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai adalah tidak benar dan bohong atau fitnah. Sebab PT CAM tidak pernah mengajukan permohonan Hak Pakai, selain itu tidak terdapat cacat hukum dalam penerbitan sertifikat tersebut. 

"Kami juga mengklarifikasi bahwa sangat tidak masuk akal dan tidak mungkin PT CAM melakukan perampasan hak orang lain, bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum, sebab perbuatan tersebut akan sangat mudah diproses melalui tuntutan pidana, sedangkan PT CAM sebagai badan hukum yang sah selalu mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku dan dalam berusaha atau berbisnis selalu menjaga kepercayaan masyarakat, yang justru saat ini PT CAM dicemarkan melalui adanya berita ini," ungkap Lenny.  

Lenny kembali menegaskan, sangat tidak masuk akal klaim dari ahli waris A Rachman Saleh ataupun kuasa hukumnya hanya berdasarkan putusan dari satu perkara saja. 
"Justru, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No.: 366 PK/PDT/2011 tanggal 3 November 2011, ahli waris A Rachman Saleh sudah tidak berhak lagi atas tanah tersebut," jelas Lenny.

Lenny menegaskan, tidak benar keterangan penjualan tanah A Rachman Saleh pada 1990 batal karena pembeli ingkar janji. Sebab faktanya adalah A Rachman Saleh semasa hidupnya telah menjual tanah-tanah 24 SHM dan 1 Girik kepada H Abu Bakar berdasarkan Akta No112, 113, 114 dibuat dihadapan notaris Gde Kertayasa, SH, di Jakarta pada 17 September 1990 dan dikuatkan surat bukti berupa perjanjian dan kuasa tertanggal 18 November 1992 dan Surat Pembaharuan Perjanjian (Addendum) tanggal 9 Oktober 2000. 

Bahwa, kata Lenny, A Rachman Saleh juga menjual tanah 18 Sertifikat SHM No 36, 37, 40, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 50, 51, 52, 53, 55, 59, 63, 65, 66 / Rawa Terate dan 6 Sertipikat SHM No. 41, 49, 54, 56, 57, 58 kepada PT. Citra Putra Lestari berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli dan Pelepasan Hak tertanggal 31 Desember 1993, Akta No. 218, 220, 221, 222, 223, 224, 225, 226, 227, 228, 230, 231, 232, 233, 234, 235, 236, 237 dan Akta No. 154 tertanggal 21 Desember 1993 dibuat dihadapan Haji Yunardi, SH, Notaris Pengganti Asmawel Amin SH, Notaris di Jakarta. 

Selain itu, Divisi Legal PT CAM, menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti dimana A Rachman Saleh semasa hidupnya juga telah berkali-kali menjual tanah, yakni kepada PT Piramida Daya Nusantara berdasarkan Akta Perjanjian Pelepasan Hak Atas Tanah dengan Ganti Rugi No 7, 5, 6, 12, 8, 13, 10, 11, 20, 21, 19, 4, 14, 15, 9, 17, 18, 16, tanggal 8 Juli 2004 dihadapan Bambang Suprianto, SH, Notaris di Jakarta. 

Selain itu Akta Perjanjian Pelepasan Hak atas Tanah dengan Ganti Rugi No 6 tanggal 7 Juli 2008, No 5 tanggal 7 Juli 2008, No 6 tanggal 24 Juni 2008, No 7 tanggal 7 Juli 2008, No 8 tanggal 24 Juni 2008, No 7 tanggal 24 Juni 2008 dibuat dihadapan Bambang Suprianto, SH, Notaris di Jakarta dan Drs Achadiyat Rachman Saleh menjual Tanah 24 SHM ke Dra Lilik Soestiningsih berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 98 tanggal 31 Mei 2001 dan Akta Kuasa No. 99 tanggal 31 Mei 2001, dibuat dihadapan Notaris dan PPAT TC Schram, SH. 

“Pemberitaan IDXChannel pada 12 November tersebut sama sekali tidak benar atau tidak berdasar, tidak akurat dan tidak berimbang karena tidak disertai dengan fakta-fakta hukum yang jelas," pungkas Lenny. (RRD)

Halaman : 1 2 3
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement