sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Usai Jadi Bos PFN, Batas Waktu 3 Bulan

News editor Jonathan Simanjuntak
19/03/2025 13:09 WIB
KPK menyebut Riefian Fajarsyah atau Ifan Seventeen wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) usai menjadi Dirut PT PFN.
Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Usai Jadi Bos PFN, Batas Waktu 3 Bulan (foto instagram ifan seventeen)
Ifan Seventeen Wajib Lapor Harta Usai Jadi Bos PFN, Batas Waktu 3 Bulan (foto instagram ifan seventeen)

"Batas waktu penyampaian LHKPN-nya tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan pada jabatan tersebut," kata Budi.

Untuk diketahui, Ifan Seventeen diangkat sebagai Dirut PFN oleh Menteri BUMN, Erick Thohir pada 12 Maret 2025. 

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement