Ia juga berpindah ke salah satu Kantor Akuntan Publik yang cukup terkenal dan banyak memiliki klien dari luar negeri. Hingga pada akhirnya mendirikan lembaga riset kebijakan pajak pada 2014.
Prastowo pun menanggapi cuitan sebelumnya yang mempertanyakan lonjakan harta yang drastis “Nah kembali ke LHKPN, kok lonjakannya dahsyat? Begini: basis LHKPN itu harta bukan hanya income. Harta itu kumulatif dan nilai terkini. Jadi kalau kita punya tanah tahun 2010 harga Rp100 jt, bisa jadi di 2020 nilainya Rp1 M. Emas juga demikian, termasuk saham,” pungkasnya
Ia pun mengatakan bahwa kenaikan nilai hartanya bersifat apa adanya, karena merupakan akumulasi penghasilan selama 10 tahun dan revaluasi tanah atau bangunan sesuai nilai pasar. Prastowo pun mengaku, seluruh penghasilannya sah dan halal dan rutin membayar pajak sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
(WHY)