Meutya Hafid menegaskan, pemerintah tidak hanya mengevaluasi jumlah akun yang diblokir atau dinonaktifkan dalam upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Namun perubahan dan pengembangan fitur pada platform digital juga menjadi perhatian pemerintah.
"Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak," katanya.
Meutya menjelaskan, pemerintah bersama tim pakar akan menyusun panduan yang lebih detail terkait standar keamanan anak pada platform digital. Panduan tersebut akan menjadi penjabaran dari tujuh risiko yang telah ditetapkan untuk menjadi perhatian para penyedia platform.
"Komdigi bersama tim pakar akan melakukan turunan dari tujuh risiko yang sudah kita amanahkan atau kita tugaskan kepada para platform," ucap dia.
Adapun tujuh risiko yang menjadi perhatian meliputi risiko kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik-fisiologis, serta kesehatan mental.
(Nur Ichsan Yuniarto)