IDXChannel - Indonesia mengecam aksi Israel menghalangi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza seusai berakhirnya fase pertama kesepakatan gencatan senjata dengan kelompok Hamas.
"Menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza dan menjadikannya sebagai alat tawar dalam perundingan gencatan senjata merupakan kejahatan perang serta pelanggaran nyata terhadap hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam pernyataannya pada Senin (3/3/2025).
Fase pertama gencatan senjata berakhir pekan lalu. Namun, perundingan untuk tahap kedua berjalan buntu.
Israel ingin tahap kedua gencatan senjata bersifat sementara seperti pada fase pertama. Di sisi lain, Hamas menginginkan kesepakatan yang bersifat permanen.
"Indonesia mengecam upaya Israel untuk melemahkan kesepakatan gencatan senjata," kata Kemlu.