"(Makanya) kami imbau masyarakat bangun sumur resapan sehingga ada infiltrasi, sehingga air tanah di situ terjaga keseimbangannya dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan," sambungnya.
Dia menambahkan, menampung air saat musim hujan juga dapat mengurangi potensi banjir.
Usulan ini diungkapkannya juga sejalan dengan aturan yang baru saja dikeluarkan Kementerian ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka menjaga air tanah agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya kerusakan.
Namun, ditegaskan Wafid, tidak semua masyarakat wajib izin untuk menggunakan air tanah. Sebab, dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat atau rumah tangga yang wajib berizin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah >100 m3 per bulan.
Sementara, rumah tangga dengan pemakaian air tanah GBP100 m3 per bulan tidak memerlukan izin.
(YNA)