Baca Juga:
Selain itu, Muhadjir menjelaskan bahwa pemberian vaksin akan tetap dilakukan dengan dialihkan menjadi pelayanan normal seperti penyakit menular lainnya.
"Nanti untuk vaksinasi dialihkan di dalam pelayanan normal spt penyakit menular biasa. Dan itu akan dimasukkan di dalam BPJS kesehatan untuk mereka yang tidak mampu nanti akan menerima PBI. Iuran dari pemerintah," jelasnya.
"Pengobatan juga sama tapi itu nanti masih perlu waktu dan itu pak Menkes yang punya wewenang," pungkasnya.
(SLF)