Dengan begitu, semakin banyak pelaku usaha lokal yang berkesempatan terlibat dalam kegiatan ekonomi dan menjangkau pasar yang lebih luas. Anindya menambahkan, upaya tersebut perlu diiringi dengan peningkatan kapasitas pengusaha daerah dan UMKM.
Dukungan yang dibutuhkan mencakup pelatihan, akses pembiayaan, teknologi, hingga pasar agar pelaku usaha dapat meningkatkan kemampuan dan daya saingnya.
Sejalan dengan hal itu, revisi Undang-Undang Kadin diarahkan untuk memperkuat peran organisasi tersebut dalam mendukung dunia usaha.
Dalam rancangan tersebut, Kadin akan menjalankan tiga fungsi utama, yakni advokasi kebijakan, membantu pemerintah dalam pembinaan, serta pendampingan pelaku usaha.
Melalui penguatan fungsi tersebut, Kadin diharapkan dapat membantu pengusaha daerah dan UMKM mengembangkan usaha serta memanfaatkan peluang pasar yang lebih luas, termasuk melalui ekspor.
(Kidung Dhia)