“Apabila di luar usia kehamilan 14 sampai 28 minggu, wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan; kandungan dalam keadaan sehat; tidak ada kelainan dalam kandungan; dan wajib didampingi oleh minimal satu orang dewasa," jelasnya.
"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan dengan menggunakan KAJJ agar memerhatikan ketentuan persyaratan perjalanan yang berlaku, segera melaporkan kondisinya pada saat bording kepada petugas boarding dengan membawa surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi kandungan sehat sesuai dengan ketentuan," Ixfan menambahkan.
Ixfan menuturkan, imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan dengan kereta api dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas dengan nomor telepon yang dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.
(FAY)