Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker 'Dilarang Merokok' di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.
Selain itu, awak kereta dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.
Adapun area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan. Hal itu untuk memastikan pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.
"KAI bertujuan untuk terus memberikan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh pelanggan," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)