sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Karangan Bunga Banjiri Mabes Polri, Dukung Pengungkapan Penyadapan Presiden

News editor Puteranegara
06/11/2026 15:14 WIB
Karangan bunga tersebut dikirimkan oleh sejumlah elemen masyarakat. Adanya yang mencantumkan organisasi, perorangan dan adapula yang tanpa nama. 
Karangan Bunga Banjiri Mabes Polri, Dukung Pengungkapan Penyadapan Presiden
Karangan Bunga Banjiri Mabes Polri, Dukung Pengungkapan Penyadapan Presiden

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso dan Ahrie Sonta ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara, Slamet Uliandi belum ditahan karena alasan kesehatan. 

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.  

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan kepada pejabat negara, tokoh politik, media massa, ormas, LSM, dan pengusaha. 

Keempat tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun. Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP, dengan ancaman pidana selama enam tahun. Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman pidana selama delapan tahun. 

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement