IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan kegiatan rampcheck atau inspeksi keselamatan terhadap Bus AKAP dan Pariwisata perusahaan otobus yang beroperasi di Tangerang pada Selasa (19/11/2024).
Terdapat dua perusahaan otobus yang diinspeksi, yakni PO Bus Arimbi dan PO Bus Sumber Jaya Tangerang. Dari pemeriksaan yang dilaksanakan, terdapat 34 kendaraan yang tidak memenuhi unsur administrasi dan teknis yaitu berupa Kartu Pengawasan (KPS) maupun status uji berkala kendaraan yang sudah habis masa berlakunya.
Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif dilarang untuk operasional dan diberikan penempelan stiker larangan berupa stiker silang berwarna merah di kaca depan kendaraan.
“Ini upaya yang dilakukan Ditjen Hubdat untuk menciptakan keselamatan utamanya di momen libur Nataru nanti," ujar Direktur Angkutan Jalan, Ernita Titis Dewi, dalam keterangan resmi, Rabu (20/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, perusahaan otobus yang bersangkutan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus perpanjangan izin Kartu Pengawasan dan melaksanakan uji berkala kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.