"Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk menghadirkan penguatan kepemimpinan serta memperkuat sistem pengawasan di internal. Kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki fokus dan kecepatan yang sama dalam meningkatkan keselamatan pelayaran," kata Farida.
Untuk mencegah potensi kecelakaan di perairan nusantara, Kemenhub secara berkelanjutan memperketat inspeksi kelaikan armada angkutan laut komersial maupun penyeberangan. Seluruh aparat pelabuhan dan syahbandar diinstruksikan tidak melonggarkan pengawasan teknis sebelum memberikan izin keberangkatan kapal.
Transformasi pelayanan keselamatan pelayaran kini dituntut tidak hanya berkutat pada pemenuhan kelengkapan dokumen administratif, melainkan terjun langsung menguji kepatuhan teknis di dermaga. Pengendalian ketat terus diberlakukan mencakup kapasitas angkut muatan, manifes penumpang, serta verifikasi kelayakan mesin dan alat keselamatan.
"Keselamatan adalah prioritas utama sehingga Kemenhub dan seluruh pemangku kepentingan perlu terus melakukan pembenahan, bukan hanya pada aspek regulasi dan administrasi semata. Perbaikan menyeluruh harus menyentuh pengawasan di lapangan, kepatuhan standar keselamatan, kelaiklautan kapal,pengawasan muatan dan penumpang, serta pelaksanaan prosedur sebelum kapal berlayar," urai Farida. (Febrina Ratna Iskana)