"Syahbandar akan menunda kapal melakukan pelayaran apabila kondisi cuaca berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, kru, maupun kapal. Nakhoda pun wajib melakukan pengecekan ulang peralatan keselamatan kapal selama masa penundaan," imbuhnya.
Bagi nahkoda/operator kapal dengan ukuran kapal lebih dari 35 GT termasuk kapal asing dan kapal niaga lainnya wajib memastikan kesiapan penuh sistem navigasi, permesinan, dan peralatan keselamatan serta melakukan evaluasi risiko dan terus memantau perkembangan cuaca sepanjang pelayaran.
(Febrina Ratna Iskana)