Pemerintah juga mendorong agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar bagi produk halal dari luar negeri, tetapi mampu menjadi pusat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pasar internasional.
Melalui peningkatan kualitas produk, daya saing harga, kemampuan untuk memenuhi standar pasar global, hingga meraih kepercayaan konsumen.
Salah satu upaya adalah memiliki sertifikasi halal yang perlu diiringi dengan kualitas dan inovasi agar produk nasional mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
Kemenperin berharap komitmen bisnis yang tercipta selama kegiatan tersebut dapat ditindaklanjuti menjadi transaksi nyata dan kerja sama berkelanjutan.
Sehingga dapat memperkuat ekosistem industri halal nasional, membuka peluang pasar baru, serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.
(Birru Aisyah)