"Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono SE, MM, Ak, CA, CSFA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.b, sesuai peraturan perundang-undangan," demikian poin tertulis dalam Keppres Nomor 13/TPA Tahun 2023, dikutip Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, keputusan kedua terkait Keppres berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 13 Februari 2023. Diangkatnya Joko mengalahkan dua kandidat calon sekda DKI definitif lainnya yakni Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi membenarkan Joko Agus Setyono kini terpilih menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI. "Iya (Joko Agus Setyono ditunjuk menjadi Sekda DKI definitif)," kata Pras saat dikonfirmasi, Rabu (15/2/2023).
(DES)