“Setiap ikan yang ditangkap harus dapat ditelusuri asal-usulnya, setiap kegiatan dapat dipantau, dan setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya,” jelasnya.
TCG sendiri merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke China pada 9 November 2024 yang menghasilkan joint statement kedua negara.
Pada sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan tersebut kemudian diimplementasikan melalui penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China.
Kerja sama tersebut merupakan mandat dari Memorandum of Understanding (MoU) Penguatan Kerja Sama Maritim Indonesia-China yang ditandatangani pada 5 Juni 2021 dan Implementing Arrangement Kerja Sama Perikanan pada 6 September 2023.
Adapun ruang lingkup TCG mencakup kerja sama penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan dan data sektor perikanan, serta kolaborasi untuk memastikan kesejahteraan pekerja perikanan.
(Kidung Dhia)