sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Jerat Pasal Suap dan Benturan Kepentingan di OTT BNPB

News editor Nur Khabibi
15/10/2026 07:14 WIB
Masih terbuka kemungkinan untuk melakukan pengembangan perkara yang bermula dari OTT ini.
KPK Jerat Pasal Suap dan Benturan Kepentingan di OTT BNPB
KPK Jerat Pasal Suap dan Benturan Kepentingan di OTT BNPB

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan penyalahgunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Diduga, praktik tersebut terjadi sejak 2022.

"Ya kalau dari ekspose kemarin itu kan yang disalahgunakan gitu ya, itu kan dana siap pakai," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Kamis (15/10/2026).

Dia menambahkan, KPK tengah mendalami dugaan pengkondisian dari penggunaan DSP tersebut guna kepentingan pribadi. Selain itu, turut didalami dugaan suap yang terjadi dalam prosesnya. 

Oleh sebab itu lanjut Setyo, dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan dua pasal, yakni terkait benturan kepentingan dan suap. 

"Ini ceritanya ada dua klaster ya gitu, klaster pertama menggunakan 12i, kemudian klaster yang kedua menggunakan pasal suap," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement