Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami kebijakan licik Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) terhadap para calon mahasiswa baru. Karomani diduga membuat kebijakan sepihak untuk meloloskan para calon mahasiswa baru yang telah menyiapkan uang pelicin agar masuk Unila.
Dugaan kebijakan licik Karomani tersebut didalami penyidik KPK kepada tujuh saksi. Adapun, tujuh saksi tersebut yakni, Dekan Teknik Unila, Helmy Fitriawan; Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Ida Nurhaida; Pembantu Dekan 1 Fakultas Hukum, Rudi Natamiharja.
(FRI)