IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Tessa belum membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud. Dia juga enggan membeberkan inisial tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," katanya.
Sebelumnya, Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI). Penggeledahan dilakukan pada Senin (23/9/2023) malam hingga dini hari.
Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini adanya penggeledahan di kediaman Awang Faroek. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus baru yang sedang diusut lembaga antirasuah.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi saat dikonfirmasi soal penggeledahan kediaman Awang Faroek, Selasa (24/9/2024).
Nawawi masih enggan membeberkan lebih jauh terkait kasus baru yang sedang diusut di daerah Kaltim tersebut. Ia hanya memastikan bahwa kasus tersebut sudah masuk dalam proses penyidikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)