Richard diduga meminta imbalan kepada penyedia agar mendapatkan paket pengadaan. Pada Januari-September 2026, dia diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery P selaku Direktur PT TLS.
Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Selain itu, Gabriel diduga menerima uang tunai Rp1,7 miliar, USD7.500, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas seberat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menyebut sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor pengadaan di lingkungan BNPB.
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Penyidik turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar berupa uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto. (Febrina Ratna Iskana)