IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyatakan, pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 mundur dari target. Hal ini dikarenakan adanya kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN, beberapa waktu lalu.
“Memang di Jakarta agak mundur karena kemarin seharusnya bulan September pelaksanannya, tapi bertepatan dengan Operasi Brata Jaya yaitu pengamanan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2023).
Sebagai informasi, sejatinya Operasi Zebra Jaya 2023 ini dilakukan secara serentak pada 4-17 September 2023 lalu. Namun, hal itu ditunda adanya KTT ASEAN yang digelar pada 2-7 September 2023.
Latif menjelaskan, Operasi Zebra Jaya ini akan berlangsung selama dua pekan, mulai hari ini, 18 September 2023 hingga 1 Oktober 2023.
Sebanyak 15 pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut salah satunya pengendara yang melawan arah.
“Melawan arus, inilah yang menjadi sorotan di Jakarta ini karena ada beberapa jalur yanh menurut masyarakat kadang-kadang mengambil simpel, tapi membahayakan,” imbuhnya.
“Itu yang kita akan konsen disitu, karena data jumlah lain yang ada kebanyakan yang meninggal dunia adalah pengguna sepeda motor, khususnya yang paling rawan adalah yang melawan arus. Ini yang menjadi sasaran utama,” jelas dia.
Sebagai informasi, berikut ini 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.
2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.
9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.
15. Penertiban parkir liar.
(YNA)