sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ternyata Eks Karyawan BUMN

News editor Erfan Ma'ruf
11/04/2023 20:35 WIB
Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus menempel stiker barcode QRIS, Mohammad Iman Mahlil (39) merupakan eks karyawan salah satu Bank BUMN.
Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ternyata Eks Karyawan BUMN. (Foto MNC Media)
Pelaku Penempel QRIS Palsu di Kotak Amal Masjid Ternyata Eks Karyawan BUMN. (Foto MNC Media)

Lebih lanjut, kata Auliansyah, terhadap tersangka disita barang bukti beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan, serta handphone milik tersangka.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement