sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelni Gratiskan Pengiriman Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT

News editor Nur Khabibi
17/08/2026 04:00 WIB
Seluruh bantuan yang dikirim wajib merupakan barang kemanusiaan dan tidak diperuntukkan untuk tujuan komersial.
Pelni Gratiskan Pengiriman Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT. Foto: iNews Media Group.
Pelni Gratiskan Pengiriman Bantuan Logistik untuk Korban Gempa NTT. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menggratiskan pengiriman bantuan kemanusiaan secara gratis bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut sekaligus Ketua Tim Posko Bantuan Pelni untuk NTT, Hana Suhardi, mengatakan bantuan yang dapat dikirim berupa kebutuhan utama masyarakat terdampak seperti makanan, air minum dalam kemasan, tenda, terpal, selimut, perlengkapan tidur, penerangan, obat-obatan dan perlengkapan medis, popok anak dan dewasa, pembalut, susu dan makanan bayi. 

Menurutnya, seluruh bantuan yang dikirim wajib merupakan barang kemanusiaan dan tidak diperuntukkan untuk tujuan komersial.

"Pelni membuka akses pengiriman bantuan secara gratis agar bantuan dapat disalurkan dengan lebih mudah. Kami siap memanfaatkan jaringan pelayaran Pelni untuk membantu mempercepat distribusi logistik kemanusiaan ke wilayah terdampak," kata Hana dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026). 

Dia menjelaskan, pengiriman bantuan akan mengikuti trayek dan jadwal reguler kapal Pelni. Pengiriman awal akan dilakukan menggunakan KM Tidar yang dijadwalkan berangkat dari Surabaya pada Minggu (16/8) pukul 22.00 WIB.

Selanjutnya, bantuan akan diangkut menggunakan kapal PELNI lainnya sesuai dengan rute dan jadwal keberangkatan masing-masing kapal.

Berikut syarat dan ketentuan pengiriman bantuan kemanusiaan melalui kapal Pelni sebagai berikut:

1. Biaya pengangkutan bantuan kemanusiaan dibebaskan atau tidak dikenakan biaya kepada pengirim

2. Pengiriman mengikuti trayek dan pelabuhan yang dilalui kapal PELNI, dengan tujuan akhir sesuai rute kapal

3. Melampirkan surat pengantar resmi dari lembaga, komunitas, atau instansi

4. Melampirkan daftar barang (packing list) yang memuat jenis dan jumlah bantuan

5. Jenis barang yang dapat dikirim berupa makanan kemasan dan kebutuhan pokok, obat-obatan, pakaian layak pakai, selimut dan alas tidur, popok dan makanan bayi, peralatan kebersihan, kebutuhan dasar dan logistik kemanusiaan lainnya

6. Bantuan wajib dikemas atau dibungkus dengan baik dan rapat menggunakan kardus, karung, atau peti yang kuat dan sesuai dengan jenis barang

7. Barang yang mudah pecah wajib diberikan penandaan seperti “FRAGILE” atau keterangan penanganan lainnya

8. Barang yang tidak dapat dikirim antara lain bahan yang mudah meledak atau mudah terbakar, cairan atau bahan berbahaya, bahan kimia beracun, barang yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, barang yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran, awak kapal, penumpang, maupun muatan lainnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement